REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua KPK Antasari Azhar mengikuti putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan terkait SMS palsu yang dilayangkan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.