Rabu 10 Dec 2014 16:31 WIB

Mulai 20 Desember, Seluruh Mainan Anak yang Dijual Harus Sesuai SNI

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Rosa Panggabean)

Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Rosa Panggabean)

Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Rosa Panggabean)

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo (kanan) memeriksa sejumlah mainan anak yang tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia) di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Rosa Panggabean)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).

Kemendag akan menindak tegas jika menemukan mainan anak yang tidak memenuhi ketentuan sesuai SNI, tidak mempunyai registrasi produk dan tidak menggunakan label berbahasa Indonesia mulai tanggal 20 Desember 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement