REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12), menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada semua terdakwa pria dan 7 tahun penjara kepada seorang terdakwa wanita yang terlibat dalam kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS).