Jumat 09 Jan 2015 22:01 WIB

Menhub Umumkan Hasil Audit Administrasi Rute Penerbangan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai memberikan keterangan pers terkait audit administrasi rute penerbangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1). (Republika/Agung Supriyanto)

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan keterangan pers terkait audit administrasi rute penerbangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1). (Republika/Agung Supriyanto)

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan keterangan pers terkait audit administrasi rute penerbangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1). (Republika/Agung Supriyanto)

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan keterangan pers terkait audit administrasi rute penerbangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1). (Republika/Agung Supriyanto)

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan keterangan pers terkait audit administrasi rute penerbangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1). (Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan keterangan pers terkait audit administrasi rute penerbangan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1). 

Kementerian Perhubungan mengumumkan hasil audit terkait tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan.

Dari hasil audit yang dilakukan pemerintah, lima maskapai terbukti melanggar izin penerbangan. Sementara, sanksi diberikan dengan membekukan 61 penerbangan oleh maskapai tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement