REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang berhasil disita di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (16/1).
BNN memusnahkan barang bukti 35 kilogram ganja dari seorang kuli pasar berinisial MU serta 4 kilogram sabu-sabu dari seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial UEA