Kamis 05 Feb 2015 15:13 WIB

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Gubernur Riau Menangis

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung menangis usai mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung (kiri) mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKATRA -- Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2).    

Terdakwa korupsi kasus ruislag kawasan hutan di Riau sekaligus pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement