Kamis 05 Feb 2015 15:13 WIB

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Gubernur Riau Menangis

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung menangis usai mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung (kiri) mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2). (Republika/Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKATRA -- Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung mengikuti sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2).    

Terdakwa korupsi kasus ruislag kawasan hutan di Riau sekaligus pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement