?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan putusan sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saat mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saat mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).