Rabu 25 Feb 2015 20:38 WIB

Pengguna jasa Tol Akan Dikenakan PPN

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kendaraan memasuki area gerbang tol di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (25/2). (Antara/Puspa Perwitasar)

Kendaraan memasuki area gerbang tol di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (25/2). (Antara/Puspa Perwitasar)

Kendaraan memasuki area gerbang tol di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (25/2). (Antara/Puspa Perwitasar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Operator jalan tol siap menaikkan tarif bagi pengguna jalan tol sebesar 10 persen, terkait rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada April mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement