Selasa 17 Mar 2015 14:28 WIB

Gerakan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas BNN memeriksa urine PNS Pemprov Jawa Timur saat deklarasi gerakan rehabilitasi 10.000 penyalagunaan narkoba di kantor gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3). (Antara/Zabur Karuru)

Sejumlah PNS Pemprov Jawa Timur mengikuti tes urine saat deklarasi gerakan rehabilitasi 10.000 penyalagunaan narkoba di kantor gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3). (Antara/Zabur Karuru)

Sejumlah PNS Pemprov Jawa Timur mengikuti upacara deklarasi gerakan rehabilitasi 10.000 penyalagunaan narkoba di halaman kantor gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3). (Antara/Zabur Karuru)

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (kedua kanan) saat deklarasi gerakan rehabilitasi 10.000 penyalagunaan narkoba di kantor gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3). (Antara/Zabur Karuru)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --  Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mendeklarasikan gerakan rehabilitasi 10.000 penyalagunaan narkoba di kantor gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3). 

Deklarasi tersebut untuk mengurangi dan merehabilitasi pengguna narkoba serta mengamankan wilayah dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba khususnya dikalangan PNS Pemprov Jatim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement