Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berada di sel tahanan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PNi Jakarta Selatan, Kamis (19/3). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3).
Belo mengajukan PK terkait putusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram.