Kamis 19 Mar 2015 17:57 WIB

Sidang PK Terpidana Mati Narkoba

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berada di sel tahanan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PNi Jakarta Selatan, Kamis (19/3). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3). 

Belo mengajukan PK terkait putusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement