Senin 23 Mar 2015 20:18 WIB

Sidang Perdana @TrioMacan2000

.

Red: Mohamad Amin Madani

Administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh menunggu di ruang tahanan sebelum sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Rosa Panggabean)

Administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh menunggu di ruang tahanan sebelum sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Rosa Panggabean)

Administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh mengangkat tangan sebelum sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Rosa Panggabean)

Administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh (kanan), memegang tangan Administrator Akun @TrioMacan2000 lainnya Hari Koeshardjono (kiri) dan Edi Syahputra (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (Antara/Rosa Panggabean)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pemerasan PT Tower Bersama Group yang juga administrator akun @TrioMacan2000, Raden Nuh dan Hari Koeshardjon menjalani sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). 

Raden Nuh dan Hari Koeshardjono menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan sebesar Rp 358 juta terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement