Pemilik Kapal MV Hai Fa Chankid (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kamis (9/4). (Antara/Yudhi Mahatma)
Pemilik Kapal MV Hai Fa Chankid (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kamis (9/4). (Antara/Yudhi Mahatma)
Pemilik Kapal MV Hai Fa Chankid (kiri) didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan mengenai pelaporan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4). (Antara/Yudhi Mahatma)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik Kapal MV Hai Fa Chankid didampingi kuasa hukumnya Made Rahman Marasebis (kiri) menjawab pertanyaan wartawan mengenai pelaporan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4).
Susi Pudjiastuti dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menuding Kapal MV Hai Fa ilegal dan mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.