Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Diperiksa KPK. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Diperiksa KPK. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).
Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2012-2013. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.