Ahad 10 May 2015 17:37 WIB

Gugatan Novel Baswedan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Ketua Tim Pengacara Novel, Mudji Kartika Rahayu (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan praperadilan di depan Gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Ketua Tim Pengacara Novel, Mudji Kartika Rahayu (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan praperadilan di depan Gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) bersama Tim Pengacara memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan praperadilan di depan Gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) bersama Tim Pengacara memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan praperadilan di depan Gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/5). (Republika/Agung Supriyanto)

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kedua kiri) bersama Tim Pengacara memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan praperadilan di depan Gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/5). (Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Ketua Tim Pengacara Novel, Mudji Kartika Rahayu memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan praperadilan di depan Gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/5). 

Gugatan terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang disita oleh penyidik Polri pada penggeledahan Jumat (1/5) lalu dan dikembalikan enam hari kemudian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement