Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan WNA asal Cina dan Taiwan saat menggelar hasil penangkapan 30 WNA di salah satu ruko di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/5). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan WNA asal Cina dan Taiwan saat menggelar hasil penangkapan 30 WNA di salah satu ruko di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/5). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan WNA asal Cina dan Taiwan saat menggelar hasil penangkapan 30 WNA di salah satu ruko di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/5). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan WNA asal Cina dan Taiwan saat menggelar hasil penangkapan 30 WNA di salah satu ruko di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/5). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan WNA asal Cina dan Taiwan saat menggelar hasil penangkapan 30 WNA di salah satu ruko di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/5). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menunjukkan sejumlah barang bukti dan warga negara asing (WNA) asal Cina dan Taiwan saat menggelar hasil penangkapan 30 WNA di salah satu ruko Jalan Elang Laut Boulevard, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/5).
Diduga, para WNA itu merupakan jaringan penipuan Internasional dengan modus transaksi fiktif.