REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Dalam keputusannya, PTUN membatalkan SK Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.