Terdakwa kasus pembunuhan warga negara Australia, Noor Ellis bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/6). (Antara/Wira Suryantala)
Terdakwa kasus pembunuhan warga negara Australia, Noor Ellis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/6). (Antara/Wira Suryantala)
Terdakwa kasus pembunuhan warga negara Australia, Noor Ellis (tengah) bersama tahanan lainnya berjalan menjelang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/6). (Antara/Wira Suryantala)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa kasus pembunuhan warga negara Australia, Noor Ellis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/6).
Majelis hakim memvonis terdakwa 12 tahun kurungan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan suaminya warga negara Australia, Robert Kelvin Ellis pada 20 Oktober 2014.