Senin 06 Jul 2015 15:58 WIB

Gagalkan Penjualan Elang Dilindungi

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas menunjukan seekor anak elang ketika gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/7). (Antara/Zabur Karuru)

Dua ekor anak elang berada dalam gardus ditampilkan pada gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, ]Senin (6/7).(Antara/Zabur Karuru)

Petugas menunjukan Elang Jawa (Spizaetus bartelz, kiri) dan Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus, kanan) saat gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/7). (Antara/Zabur Karuru)

Petugas menunjukan Alap-alap sapi (Falco Moluccensis) yang berada dalam sangkar ketika gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/7). (Antara/Zabur Karuru)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas menunjukan seekor anak elang ketika gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). 

Sebanyak 12 burung Elang berhasil diamankan dari pelaku penjualan burung elang melalui media sosial yakni seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), seekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeestus leugaster), 6 ekor Alap Alap Sapi (Falco moluccensis), 2 ekor anak Elang, seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz) dan 2 ekor Elang Laut dalam keadaan mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement