Petugas melakukan penggusuran bangunan semi permanen di Cempaka Putih, Jakarta Timur, Kamis (23/7). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Petugas melakukan penggusuran bangunan semi permanen di Cempaka Putih, Jakarta Timur, Kamis (23/7). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Petugas melakukan penggusuran bangunan semi permanen di Cempaka Putih, Jakarta Timur, Kamis (23/7). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Alat berat melakukan penggusuran bangunan semi permanen di Cempaka Putih, Jakarta Timur, Kamis (23/7). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Warga menunggu barang-barang usai penggusuran bangunan semi permanen di Cempaka Putih, Jakarta Timur, Kamis (23/7). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melakukan penggusuran bangunan semipermanen di Cempaka Putih, Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Bangunan semi permanen ini dibongkar paksa petugas karena keberadaannya melanggar perda tentang ketertiban umum. Penggusuran paksa ini juga dilakukan untuk menyelamatkan dan mengambil kembali aset pemda DKI yang saat ini sebagian dimanfaatkan warga untuk tempat tinggal dan berjualan.