Ketua KPU Husni Kamil Manik mendengarkan keterangan saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan kepada hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua KPU Husni Kamil Manik berjalan menuju keluar ruangan setelah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan kepada hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9).
Sidang ini meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggara Pilkada.