Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali mengikuti sidang dengan agenda putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali mengikuti sidang dengan agenda putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali mengikuti sidang dengan agenda putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali memberikan keterangan kepada media setelah mengikuti sidang dengan agenda putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9).
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali berpelukan dengan koleganya setelah mengikuti sidang dengan agenda putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9). (Republik
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali mengikuti sidang dengan agenda putusan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Aswijon, menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum) dari terdakwa Suryadharma Ali (SDA) dan tim kuasa hukumnya, terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan Dana Operasional Menteri (DOM).