Mantan Ketua MK Akil Mochtar keluar dari ruangan setelah akhirnya menolak untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Ketua MK Akil Mochtar keluar dari ruangan setelah akhirnya menolak untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengikuti sidang untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Ketua MK Akil Mochtar menunjukan surat permohonan saat sidang untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Ketua MK Akil Mochtar memasuki ruangan untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua MK Akil Mochtar keluar dari ruangan setelah akhirnya menolak untuk memberikan kesaksian di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9).
Akil selaku terpidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pilkada di MK dan TPPU itu menolak bersaksi dalam kasus Bupati Morotai, Rusli karena rekening Akil yang tidak disita dan tidak masuk perkaranya hingga saat ini masih di blokir KPK.