Tersangka HK alias GE ditunjukkan saat gelar perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10). (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka HK alias GE ditunjukkan saat gelar perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10). (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka HK alias GE ditunjukkan saat gelar perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10). (Republika/Yasin Habibi)
Sketsa tersangka HK alias GE ditunjukkan saat gelar perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10).
Suami korban hadir saat gelar perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10). (Republika/Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka HK alias GE ditunjukkan saat gelar perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk HK alias GE pelaku pembunuhan Dayu P (45), dan Yoel I (5) di Perumahan Aneka Elok Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada 8 Oktober 2015.