Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua nonaktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (19/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).