Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan sekaligus mendeklarasikan Hari Santri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) kembali ke tempat duduknya setelah mendeklarasikan Hari Santri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ribuan santri mengikuti doa bersama saat deklarasi hari santri yang di deklarasikan oleh Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ribuan santri berdoa bersama setelah pendeklarasian hari Santri oleh Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo secara resmi mendeklarasikan Hari Santri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10).
Presiden Joko Widodo menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2015. Meski hari besar, pemerintah tidak menetapkan Hari Santri Nasional sebagai hari libur.