Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10).
Pada sidang ini, Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi Anggito Abimanyu untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2010-2011 dan 2012-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali.