Selasa 27 Oct 2015 17:15 WIB

Gelar Perkara Pencabulan Anak dengan Korban Lebih dari 15 Anak

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal (kiri) menunjukkan tersangka kasus pencabulan anak berinisial M (tengah) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Tersangka kasus pencabulan anak berinisial M dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tersangka kasus pencabulan anak berinisial M beserta barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10).

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial M alias Sakur (34) dengan korban lebih dari 15 orang anak dan pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement