Senin 02 Nov 2015 21:00 WIB

19 Ribu Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Pelabuhan Belawan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Bea dan Cukai bersenjata meratakan tumpukan botol minuman keras berbagai merek saat pemusnahan barang bukti barang ilegal di kawasan dermaga pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (2/11). (Antara/Septianda Perdana)

Petugas Bea dan Cukai bersenjata meratakan tumpukan botol minuman keras berbagai merek saat pemusnahan barang bukti barang ilegal di kawasan dermaga pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (2/11). (Antara/Septianda Perdana)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Bea dan Cukai bersenjata meratakan tumpukan botol minuman keras berbagai merek saat pemusnahan barang bukti barang ilegal di kawasan dermaga pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (2/11).

Sebanyak 19.065 botol dan 4.224 kaleng minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta 3.157.575 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dimusnahkan Bea dan Cukai sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran dan pengiriman miras ilegal sepanjang tahun 2014 sampai Juni 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement