Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka Papua tahun anggaran 2009-2010 Barnabas Suebu (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). (Antara/Hafidz Mubarak)
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka Papua tahun anggaran 2009-2010 Barnabas Suebu (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). (Antara/Hafidz Mubarak)
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka Papua tahun anggaran 2009-2010 Barnabas Suebu (kanan) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11) (Antara/Hafidz Mubarak)
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka Papua tahun anggaran 2009-2010 Barnabas Suebu berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). (Antara/Hafidz Mubarak)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka Papua tahun anggaran 2009-2010 Barnabas Suebu (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Mantan Gubernur Papua itu dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.