Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan sidang kode etik dengan Tele Conference di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (17/11). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
Layar televisi menampilkan suasana putusan sidang kode etik dengan Tele Conference di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (17/11). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) membacakan putusan sidang kode etik dengan Tele Conference di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (17/11). (Republika/Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (keduaa kiri) membacakan putusan sidang kode etik dengan Tele Conference di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (17/11). (Republika/ Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan memberhentikan enam penyelenggara Pemilu yang diberhentikan secara tetap lantaran dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Mereka terdiri dari dua orang Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pematang Siantar, tiga orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, dan satu orang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran, Bengkulu.