Dua dari tiga tersangka pengedar ganja ditunjukkan berikut barang bukti ratusan bal ganja kering di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (19/11). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Kapolresta Depok Kombes (Pol) Dwiyono (kedua kiri) bersama Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung (kiri) menunjukkan barang bukti ratusan bal ganja kering berikut tersangka di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (19/11).(Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Kapolresta Depok Kombes (Pol) Dwiyono (kanan) bersama Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung (kedua kanan) menunjukkan barang bukti ratusan bal ganja kering berikut tersangka di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (19/11). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dua dari tiga tersangka pengedar ganja ditunjukkan berikut barang bukti ratusan bal ganja kering saat gelar perkara di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (19/11).
Satnarkoba Polresta Depok mengamankan pengedar ganja jaringan Aceh berinisial YRL, ZFR, dan SDA berikut barang bukti 316 Kg ganja kering senilai Rp 1,2 miliar yang di tangkap berdasarkan pengembangan di kawasan Jatirahayu, Bekasi pada Selasa (17/11).