Senin 23 Nov 2015 14:20 WIB

Penunggak Pajak di Jakarta Utara Diberi Tanda Khusus

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11).

Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Pedesaan dan Perkotaan (P2) di wilayah Jakarta Utara kategori wajib pajak (WP) kelas menengah ke atas mencapai ratusan miliar. Sebanyak 216 wajib pajak akan dipasangi papan penunggak pajak, dengan total nilai pajak Rp 163 miliar untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement