Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas memasang plang penunggak PBB di depan PT DKB Dok Perkapalan Galangan I, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11).
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Pedesaan dan Perkotaan (P2) di wilayah Jakarta Utara kategori wajib pajak (WP) kelas menengah ke atas mencapai ratusan miliar. Sebanyak 216 wajib pajak akan dipasangi papan penunggak pajak, dengan total nilai pajak Rp 163 miliar untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.