Sejumlah barang bukti penyelundupan barang asal impor melalui jalur interseluer ditunjukkan saat gelar perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Sejumlah barang bukti penyelundupan barang asal impor melalui jalur interseluer ditunjukkan saat gelar perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Sejumlah barang bukti penyelundupan barang asal impor melalui jalur interseluer ditunjukkan saat gelar perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Sejumlah barang bukti penyelundupan barang asal impor melalui jalur interseluer ditunjukkan saat gelar perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Sejumlah barang bukti penyelundupan barang asal impor melalui jalur interseluer ditunjukkan saat gelar perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Sejumlah barang bukti penyelundupan barang asal impor melalui jalur interseluer ditunjukkan saat gelar perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah barang bukti penyelundupan barang asal impor melalui jalur interseluer ditunjukkan saat gelar perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11).
Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan barang bukti barang impor berupa barang-barang elektronik, garmen, alat kesehatan, onderdil motor dan mobil dengan jumlah barang bukti yang diamankan 298 koil atau 128.978 buah dari KM Unsini.