Buruh berorasi ketika mengikuti aksi mogok di hari kedua di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu (25/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Buruh berorasi ketika mengikuti aksi mogok di hari kedua di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu (25/11). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Buruh berorasi ketika mengikuti aksi mogok di hari kedua di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu (25/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Buruh berorasi ketika mengikuti aksi mogok di hari kedua di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu (25/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Buruh berorasi ketika mengikuti aksi mogok di hari kedua di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu (25/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh berorasi ketika mengikuti aksi mogok di hari kedua di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu (25/11).
Buruh melakukan aksi mogok nasional yang dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 24-27 November, untuk menolak dan menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.