Aksi unjuk rasa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Aksi unjuk rasa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Aksi unjuk rasa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Aksi unjuk rasa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Aksi unjuk rasa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Aksi unjuk rasa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/11). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/11).
Para buruh meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan tuntutan penghapusan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan kepada Pemerintah Pusat.