Jumat 27 Nov 2015 16:44 WIB

Pengendara Motor Berteduh di Bawah Jalan Layang akan Ditilang

.

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengendara bermotor berteduh di bawah jalan layang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Polisi meminta pengendara untuk tidak berteduh disembarang tempat, khususnya di bawah fly over. Bagi pengendara yang membandel, polisi akan menerapkan tilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement