Penyidik KPK menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang USD 11 ribu dan Rp 60 juta saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang Dolar Singapura hasil Opersi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kedua kiri), Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kanan) memberikan keterangan terkait barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang USD 11 ribu dan Rp 60 juta saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (tengah), Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kanan) memberikan keterangan terkait barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji bersama penyidik menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang USD 11 ribu dan Rp 60 juta saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12).
Uang tersebut diamankan oleh penyidik KPK bersama delapan orang diantaranya Dua anggota DPRD Banten, SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar) dan TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dari fraksi PDIP), Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, 2 orang staf dari perusahaan 3 orang driver, saat sedang bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.