Rabu 02 Dec 2015 22:21 WIB

Tiga Tersangka Suap DPRD Banten Ditahan KPK

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Komisi III DPRD Banten fraksi PDI Perjuangan, Tri Satriya Santoso usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Ketua Komisi III DPRD Banten fraksi PDI Perjuangan, Tri Satriya Santoso usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPRD Banten terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016.

KPK menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten dari Fraksi PDI-Perjuangan Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar Sri Mulya Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement