Jumat 18 Dec 2015 15:11 WIB

Layanan Transportasi Online Dilarang, Netizen Protes

.

Red: Mohamad Amin Madani

Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12). . (Republika/Raisan Al Farisi)

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Jalan Kemang Selatan, Jakarta, Jumat (18/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

Pengemudi ojek online membeli perlengkapannya di Jalan Kemang Timur, Jakarta, Jumat (18/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lainnya, menuai reaksi masyarakat, termasuk netizen pengguna Twitter.

Sejumlah pengguna Twitter mempertanyakan keputusan tersebut. Sebagian bahkan menyayangkan. Salah satunya datang dari pemilik akun ‏@addiems. "Pelarangan Uber, GoJek dan angkutan umum berbasis aplikasi online lainnya sangat kontra-produktif. Merugikan masyarakat," cuit dia.

"Bah gojek di larang, situ emang nya udah bisa ksh solusi macet? Udah Kasih transportasi yg cepat dan terjangkau harganya?" ungkap pemilik akun ‏@TSudiran juga berkomentar.

Senada dengan @Tsudiran, pengguna Twitter lain ‏@indaaah_sr juga mengomentari, "Gojek dilarang? Pengangguran jadi banyak padahal pemerintah belom tentu bisa ngasih kerjaan tetap, yg berkerja siap siap buat macet macetan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement