Senin 04 Jan 2016 15:17 WIB

PPP Minta Kemenkumham Segera Laksanakan Putusan MA

.

Red: Mohamad Amin Madani

Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah (kedua kanan) bersama Wasekjen Sudarto (kedua kiri), Ketua DPW PPP Jakarta Abraham Lunggana (ketiga kiri) saat mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah menunjukan surat otentik Muktamar Jakarta saat mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah memberikan pernyataan kepada media sebelum memasuki Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah (kanan) didampingi Wasekjen Sudarto (kiri), Ketua DPW PPP Jakarta Abraham Lunggana (tengah) melambaikan tangan saat mendatangi Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah memasuki Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta membawa berkas putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai bukti untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP muktamar Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement