REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta membawa berkas putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai bukti untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP muktamar Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.