Anggota Koalisi Anti Mafia Hutan dengan pakaian binatang dan pepohonan melakukan aksi di Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (8/1). (Republika/WIhdan Hidayat)
Anggota Koalisi Anti Mafia Hutan dengan pakaian binatang dan pepohonan melakukan aksi di Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (8/1).(Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/Wihdan)
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim. Anggota Koalisi Anti Mafia Hutan dengan pakaian binatang dan pepohonan melakukan aksi di Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (8/1).(Republika/Wihdan Hidayat) (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim. Anggota Koalisi Anti Mafia Hutan dengan pakaian binatang dan pepohonan melakukan aksi di Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (8/1).(Republika/Wihdan Hidayat) (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim. Anggota Koalisi Anti Mafia Hutan dengan pakaian binatang dan pepohonan melakukan aksi di Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (8/1).(Republika/Wihdan Hidayat) (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Koalisi Anti Mafia Hutan dengan pakaian binatang dan pepohonan melakukan aksi di Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (8/1).
Dalam aksinya koalisi tersebut melapor kepada Komisi Yudisial atas adanya dugaan pelanggaran etik hakim PN Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH yang diduga melakukan pembakaran lahan.