Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
(dari kiri) Hakim Konstitusi Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memimpin sidang perselisihan hasil pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Perwakilan dari KPU mengikuti sidang putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 di Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengikuti sidang putusan gugatan perkara perselisihan hasil pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
(dari kiri) Hakim Konstitusi Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1).(Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminpin Sidang Pleno Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1).
Mahkamah Konstitusi memutuskan 40 guagatan perkara dari dari 147 perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah