Senin 18 Jan 2016 14:03 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

(dari kiri) Hakim Konstitusi Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memimpin sidang perselisihan hasil pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Perwakilan dari KPU mengikuti sidang putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 di Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengikuti sidang putusan gugatan perkara perselisihan hasil pilkada 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

(dari kiri) Hakim Konstitusi Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1).(Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminpin Sidang Pleno Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1).

Mahkamah Konstitusi memutuskan 40 guagatan perkara dari dari 147 perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement