REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminpin Sidang Pleno Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1).
Mahkamah Konstitusi memutuskan 40 guagatan perkara dari dari 147 perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah