Hakim Tunggal Udjiati mengetuk palu usai membacakan putusan sidang Praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Hakim Tunggal Udjiati membacakan putusan saat memimpin sidang Praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Hakim Tunggal Udjiati memimpin sidang Praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Pimpinan KPK Alexander Marwata (kiri) saat sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Kuasa Hukum RJ. Lino, Maqdir Ismail (tengah) menghadiri sidang Praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan (tengah) memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Menurut Hakim, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II adalah sah.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Udjiati yang memimpin sidang Praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).