Jumat 29 Jan 2016 16:15 WIB

Bayar Denda Tilang Bisa Lewat Sistem Online

.

Red: Mohamad Amin Madani

Pelanggar memasuki ruangan untuk mengambil berkas melalui sidang online di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

Pelanggar lalu lintas mendaftarkan dirinya pada aplikasi sidang online di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Pelanggar mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan melalui sidang online di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Petugas menunjukan aplikasi sidang online serta berkas tilang pelanggar lalu lintas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

Petugas menerima denda tilang dari pelanggar yang menggunakan aplikasi sidang online di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pertama kali menerapkan pembayaran denda tilang melalui sistem online. Pelayanan pembayaran denda tilang melalui sistem online ditujukan untuk memudahkan para pelanggar tilang yang tidak bisa menghadiri persidangan.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement