REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), sementara bagi pengikutnya adalah keluar dari agama Islam (murtad).
Fatwa disampaikan oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (3/2).