Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani (kanan) melakukan verifikasi di lokasi bekas penambangan PT Multi Harapan Utama (MHU Coal) di Tenggarong, Kalimantan Timur, Rabu (3/2). (Republika/Yogi Ardhi) (FOTO : Republika/ Yogi Ardhi)
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani (kanan) melakukan verifikasi di lokasi bekas penambangan PT Multi Harapan Utama (MHU Coal) di Tenggarong, Kalimantan Timur, Rabu (3/2). (Republika/Yogi Ardhi) (FOTO : Republika/ Yogi Ardhi)
Petugas polisi hutan berjaga di lokasi bekas penambangan PT Multi Harapan Utama (MHU Coal) di Tenggarong, Kalimantan Timur, Rabu (3/2). (Republika/Yogi Ardhi) (FOTO : Republika/ Yogi Ardhi)
Asap mengepul dari sisa tambang batubara yang terbakar di bekas tambang batubara PT Multi Harapan Utama (MHU Coal) Tenggarong, Kalimantan Timur, Rabu (3/2). (Republika/Yogi Ardhi) (FOTO : Republika/ Yogi Ardhi)
Petugas polisi hutan melintasi spanduk di lokasi bekas penambangan PT Multi Harapan Utama di Tenggarong, Kalimantan Timur, Rabu (3/2). (Republika/Yogi Ardhi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TENGGARONG -- Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani melakukan verifikasi di lokasi bekas penambangan PT Multi Harapan Utama (MHU Coal) di Tenggarong, Kalimantan Timur, Rabu (3/2).
Kementerian LHK melakukan verifikasi di sejumlah lokasi bekas penambangan yang telah berubah menjadi danau ini sebagai bentuk penegakan hukum. Selama kurun waktu 2011-2015 bekas lokasi penambangan milik 10 tambang batubara di Kaltim telah memakan korban 13 korban jiwa penduduk sekitar.