Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menunjukkan petisi dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi yang menolak revisi UU KPK dalam rapat pleno kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menerima pandangan Fraksi Gerindra dari Aryo Djojohadikusumo dalam rapat pleno kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Panja Harmonisasi Revisi UU KPK Firman Soebagyo (kiri) bersama Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menunjukkan petisi dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi yang menolak revisi UU KPK dalam rapat pleno kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Meskipun rencana revisi itu dikecam oleh masyarakat karena akan melemahkan kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia, namun sembilan dari sepuluh fraksi di Baleg DPR menyetujui revisi UU KPK untuk dilanjutkan ke Sidang Paripurna dan hanya Fraksi Gerindra yang menolak dengan tegas.