Rabu 17 Feb 2016 21:00 WIB

Mantan Anak Buah OC Kaligis Divonis 2 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Muhammad Yagari Bhastara menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Muhammad Yagari Bhastara menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Muhammad Yagari Bhastara menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Muhammad Yagari Bhastara (kanan) memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara, Muhammad Yagari Bhastara (kanan) memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatra Utara, Muhammad Yagari Bhastara alias Gary, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/2).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gary dengan denda Rp 150 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement