Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Salah satu ruangan pada sebuah klinik aborsi di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian Polda Metro Jaya menggrebek sebuah rumah yang digunakan sebagai klinik ilegal yang diduga melakukan praktek aborsi di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Polisi mengamankan 10 orang tersangka berikut sejumlah barang bukti peralatan aborsi.