Kamis 25 Feb 2016 15:57 WIB

Satpol PP Razia Perdagangan Hewan

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Kamis (25/2).

Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Pusat melakukan penertiban perdagangan hewan liar tanpa dokumen karena melanggar perda serta mengantisipasi menyebarkan virus penyakit melalui hewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement