Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (25/2). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satpol PP membawa anjing dan kucing di dalam keranjang yang disita ketika razia perdagangan hewan di Jalan Latuharhary, Menteng, Kamis (25/2).
Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Pusat melakukan penertiban perdagangan hewan liar tanpa dokumen karena melanggar perda serta mengantisipasi menyebarkan virus penyakit melalui hewan.